PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua bandar sekaligus pengedar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran di dua kawasan rawan, yakni Kampung Dalam dan Jalan Kopi (wilayah Panger).
Dari operasi tersebut, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi, puluhan paket sabu, hingga catridge yang diduga mengandung etomidate.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial JL (52) dan JN (64). Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada Kamis (9/7/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Kopi dan Kampung Dalam.
"Berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lapangan, kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku di dua wilayah berbeda di Pekanbaru," kata Noki, Senin (13/7/2026).
Hasil penyelidikan membawa petugas lebih dahulu menangkap JL di kawasan Jalan Kopi. Polisi menyebut JL merupakan daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang selama ini kerap lolos saat hendak ditangkap.
"JL merupakan DPO yang selama ini kami cari, yang kerap berhasil kabur saat kami melakukan penangkapan," ujarnya.
Dari penggeledahan di dua rumah yang digunakan JL, polisi menemukan 154 butir pil ekstasi dengan berbagai logo, seperti Cup-Cup, Cumi, Donald Trump, LV, Rolls Royce, Granat, dan Tesla.
"Polisi juga menyita serbuk yang diduga ekstasi seberat 2,38 gram, telepon genggam, plastik klip, dompet, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba," ungkapnya.
Pada hari yang sama, tim kemudian bergerak ke Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki. Di lokasi tersebut, polisi menangkap JN di rumahnya.
"Dari tangan JN, petugas menyita 33 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,94 gram, satu catridge merek Yakuza yang diduga berisi etomidate, telepon genggam, dan uang tunai," terangnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, JL merupakan bandar sekaligus pengedar pil ekstasi di wilayah Jalan Kopi, sedangkan JN merupakan bandar sekaligus pengedar sabu di kawasan Kampung Dalam," sambung Noki.
Dari hasil pemeriksaan, JN mengaku memperoleh pasokan sabu dari pria berinisial HB. Sementara JL mengaku mendapatkan pil ekstasi dari dua pemasok berinisial DN dan FR. Ketiga pemasok tersebut kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu polisi.
Noki menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
"Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," tegasnya.

